Kenali dulu yuk
Perbedaan PT dan CV
PT Perseorangan
Harus WNI, orang pribadi dan hanya 1 orang pendiri.
Berdasarkan Permenkumham No 21 Tahun 2021

Pendiri sebagai pemegang saham sekaligus direksi.
Tidak ada komisaris
Kesepakatan pendiri dan maksimal 5M
Tanpa akta notaris, hanya mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik
PT (Perseroan Terbatas)
Merupakan bentuk perusahaan yang berbadan hukum dan pendiriannya.....

Membutuhkan setidaknya 2 (dua) orang yang terlibat dalam pendiriannya.....

Penamaan sebuah PT, sesuai dengan Pasal 16 UU PT, harus didahului.....

Modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- kecuali ditentukan lain oleh undang.....

Minimal memiliki 2 (dua) orang pengurus yang bertindak sebagai.....

Dapat melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud.....

CV (Commanditaire Vennootschap)
Merupakan bentuk usaha yang bukan berbadan hukum karena tidak ada.....

Tidak membolehkan WNA sebagai pendirinya.....

Tidak memiliki aturan khusus mengenai penamaan, jadi bisa.....

Besaran modal awal tidak ditentukan secara khusus sehingga penyetoran.....

Kepengurusan dalam sebuah CV dilakukan oleh paling sedikit 2 (dua).....

Hanya terbatas pada Perdagangan, Kontraktor sampai dengan.....
